Hukum

Dua Residivis Diciduk di Sangir Jujuan, Bawa Sabu Siap Jual

5
×

Dua Residivis Diciduk di Sangir Jujuan, Bawa Sabu Siap Jual

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
(Ket photo: Dua Residivis Diciduk di Sangir Jujuan, Bawa Sabu Siap Jual)

IWOSUMBAR.COM, SANGIR – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sangir Jujuan tangkap dua pria berinisial HU (34) dan APP (33) pada Senin, 26 Mei 2025, di Jorong Lubuk Betung, Nagari Lubuk Malako. Dari tangan keduanya polisi mendapatkan tiga paket sabu siap edar seberat 0,5 gram.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis. HU pernah tersandung kasus pencurian, sedangkan APP adalah mantan narapidana kasus narkoba.

“Mereka bukan pemain baru. Penangkapan ini menunjukkan bahwa keduanya belum jera dan kembali terjerumus ke dunia kriminal,” ujar Kapolres.

Baca Juga  FKUB Padang Fasilitasi Kesepakatan Damai Insiden di Padang Sarai

Penangkapan keduanya dikatakan berkat adanya laporan masyarakat, selanjutnya tim melakukan pengintaian dan menciduk keduanya.

“Penggerebekan disaksikan langsung oleh warga sekitar. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu dalam plastik bening serta barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika,” kata Faisal.

Hasil penyelidikan awal mengindikasikan bahwa kedua pelaku bukan hanya pengguna, melainkan juga aktif mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Kini, keduanya ditahan di Mapolres Solok Selatan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba.

Baca Juga  Kapolri: Usut Tuntas Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar

Keberhasilan ini disambut positif oleh masyarakat. Mereka berharap penegakan hukum yang konsisten dapat menjadikan Solok Selatan sebagai wilayah yang bersih dari narkoba.