IWOSUMBAR.COM, AGAM- Seorang pria berinisial AS alias Agus (62) akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam Senin (26/5) di sekitar wilayah Tanjung Raya.
AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak berkebutuhan khusus.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang disampaikan ke Polres Agam pada Februari 2025. Sejak itu, tersangka sempat melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Eriyanto, S.H., mengungkapkan kasus ini didasari oleh pengakuan korban kepada keluarganya bahwa telah mengalami persetubuhan sebanyak tiga kali oleh pelaku pada tahun 2022 di rumah tersangka.
“Pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban dalam melancarkan aksinya. Ini adalah pelanggaran berat terhadap hukum dan nilai-nilai kemanusiaan, apalagi terhadap anak yang termasuk kelompok rentan,” ujar Eriyanto.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1).





