IWOSUMBAR.COM, PADANG- Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Padang menangkap Seorang pria berinisial R, yang diduga telah membobol sebuah rumah di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Senin malam (26/05/2025).
Penangkapan dilakukan tak lama setelah korban, seorang pria berinisial S (40), melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk satu unit trafo las, bor baterai, dan senapan angin. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif di lapangan, dan identitas pelaku pun berhasil diketahui. Polisi pun segera bergerak cepat.
“Pelaku R kami amankan di tempat persembunyiannya di kawasan Kota Padang tanpa perlawanan. Hanya beberapa jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti hasil curian,” ungkap Kasat Reskrim Muhammad Yasin
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum di Mapolresta Padang. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Kota Padang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.





