IWOSUMBAR.COM, PADANG -Seorang pemuda berinisial AS (20) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, dia diduga telah mengintip dan merekam seorang wanita yang sedang mandi di kawasan Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. Kejadian tak senonoh itu terjadi pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kapolresta Padang, AKP Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa korban berinisial SN (49) tengah mandi saat menyadari keberadaan seseorang yang diam- diam merekam aktivitasnya menggunakan telepon genggam.
“Korban yang merasa privasinya dilanggar langsung marah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang,” ujar AKP Yasin, Rabu (21/5/2025).
Menurut keterangan korban, ia merasa diawasi dan kemudian menemukan bukti bahwa aksinya telah direkam secara diam-diam. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Padang. Polisi juga menyita perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perekaman.
“Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun,” jelas Yasin.
Kepada masyarakat diminta selalu waspada dan tidak ragu melapor jika mengalami tindakan serupa.





