Hukum

Tim Rajawali Polresta Padang Tangkap Pembawa Sabu

6
×

Tim Rajawali Polresta Padang Tangkap Pembawa Sabu

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
(Ket photo: barang bukti handphone dan sabu paket kecil)

IWOSUMBAR.COM, PADANG – Tim Rajawali dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial R.T.S (46) karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 21 Mei 2025, sekitar pukul 23.15 WIB.

Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.

“Mendapat laporan, tim segera bergerak dan melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditemukan sedang berada di pinggir Jalan Beringin 3, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara,” jelas AKP Martadius.

Baca Juga  Polresta Padang FGD bersama 3 Tungku Sajarangan Tentang Terorisme

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu paket plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga sabu, satu plastik klip kosong, serta sebuah handphone android merek Vivo warna biru.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujarnya.

Saat ini, R.T.S bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.