IWOSUMBAR.COM, Tanah Datar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat berhasil membongkar kasus peredaran narkotika di wilayah Tanah Datar.
Seorang pelaku berinisial JK diamankan dalam penggerebekan di Jorong Guguak Tinggi, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Selasa (20/5) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya menjelaskan, penangkapan tersebut didapatkan dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi itu, JK pun menjadi target operasi tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim menemukan pelaku berada di dalam rumah yang telah diintai. Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Susmelawati.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 11 paket kecil yang diduga sabu, satu buah pirex berisi sabu, serta satu unit ponsel Android merek Oppo warna hitam lengkap dengan SIM card-nya.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. JK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Polda Sumatera Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkotika di lingkungan masing -masing.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan Sumatera Barat yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” kata Kabid Humas.





