IWOSUMBAR.COM, JAKARTA- Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) menyampaikan sejumlah rekomendasi penting dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI yang digelar pada Selasa (20/5) di Ruang Sidang Komisi X DPR RI.
Rekomendasi ini disampaikan oleh Prof. Ganefri, perwakilan ISPI dari Universitas Negeri Padang (UNP), sebagai masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, M.PP., Komisi X DPR RI, ISPI menekankan tiga poin utama terkait transformasi pendidikan menengah.
ISPI mengusulkan jenjang pendidikan menengah hanya berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), sementara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diubah menjadi jenjang pendidikan vokasi yang lebih tinggi, mulai dari Diploma 1 (D1) hingga Diploma 4 (D4).
Program pendidikan akademik dan vokasi diintegrasikan dalam kurikulum SMA dengan pendekatan elektif, yang dapat dipilih sesuai minat dan bakat peserta didik.
SMK diharapkan menjadi pusat vokasi yang menyediakan berbagai program keahlian dari berbagai jenjang. Program ini terbuka bagi peserta didik lintas jenjang dan generasi, sehingga lebih inklusif dan fleksibel.
Prof. Ganefri juga menambahkan bahwa ISPI merekomendasikan redefinisi program Wajib Belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun, agar seluruh anak Indonesia dapat mengakses pendidikan hingga jenjang SMA. “Pelaksanaan program ini perlu semangat gotong royong antara penyelenggara pendidikan pemerintah dan swasta”, ujarnya.
ISPI juga menyoroti pentingnya redefinisi tenaga kependidikan. Menurutnya, tenaga kependidikan mencakup seluruh individu yang mengabdikan diri di dunia pendidikan, sedangkan tenaga pendidik adalah mereka yang memenuhi kualifikasi khusus seperti guru, konselor, tutor, dan lainnya.
Guru, lanjut Prof. Ganefri, harus memiliki ijazah S1 Pendidikan dan sertifikat pendidik, yang diperoleh melalui Program Profesi Guru (PPG) yang dilakukan secara terpadu antara pendidikan akademik dan profesi di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditetapkan pemerintah.
“Pengelolaan pendidikan guru harus dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pendidikan, rekrutmen, penempatan, hingga perlindungan profesi. Pemerintah juga perlu menyediakan pendidikan berasrama dan beasiswa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas,” tegasnya.
ISPI juga mengusulkan agar Sistem Pendidikan Nasional dikembangkan secara lebih terbuka dan fleksibel, dengan menghapus sekat antara jalur pendidikan formal dan non-formal. Selain itu, perlu ada pengakuan atas pengalaman belajar yang dimiliki peserta didik dan penerapan ruang belajar yang lintas jalur.
Selain Prof. Ganefri, rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh pendidikan nasional seperti Prof. Dr. Muchlas Samani (LAMDIK/UNESA), Prof. Dr. Solehudin, M.A., M.Pd. (ISPI/UPI), Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si. (ALPTKSI/UMS), Ir. Krismadinata, Ph.D. (ALPTKNI/UNP), Fakry Hamdani, Ph.D. (Forkom Tarbiyah/UIN SGD Bandung), Prof. Dr. M. Rusdi (Forkom FKIP/UNJA), Prof. Dr. Aceng Hasani, M.Si. (ISPI/UNTIRTA), Prof. Dr. Ahman, M.Pd. (ISPI/UPI), dan Prof. Dede Rosada.





