IWOSUMBAR.COM, PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak Kecamatan Padang Timur menertibkan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Senin (19/5/2025) pagi.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan bahwa penertiban dilakukan terhadap 12 titik bangunan yang dinilai melanggar aturan. Sebelumnya, pihaknya telah memberikan imbauan dan surat teguran kepada para pemilik bangunan.
“Kami sudah memberikan surat teguran selama 3×24 jam agar bangunan tersebut dibongkar secara mandiri. Pihak kelurahan dan kecamatan juga turut memberikan teguran serupa,” ujar Eka.
Ia menambahkan, Satpol PP bersama kecamatan sebelumnya juga telah melakukan penertiban bangunan liar di simpang lampu merah Jati Adabiah. Saat itu, sejumlah pemilik bangunan meminta waktu untuk membongkar sendiri bangunan mereka.
“Kami beri waktu lima hari. Namun saat kami tinjau kembali, ternyata masih ada beberapa bangunan yang belum dibongkar. Maka kami ambil tindakan tegas dengan menertibkannya langsung,” jelas Eka.
Menurutnya, pendirian bangunan di atas fasilitas umum dan jalan jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Tidak dibenarkan mendirikan bangunan di atas fasum dan jalan,” tegasnya.
Eka Putra Irwandi juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum dan sosial.





