IWOSUMBAR.COM, PADANG- Pemerintah Kota Padang terus menggenjot penyelesaian persoalan banjir yang kerap melanda sejumlah kawasan, terutama di wilayah aliran Batang Kandis. Salah satu upaya utama yang kini dikebut adalah pembebasan lahan yang menjadi jalur proyek normalisasi sungai.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, mengungkapkan bahwa masih ada sepuluh titik lahan yang belum dibebaskan. Ia mengatakan pentingnya penyelesaian, mengingat proyek tersebut merupakan kebutuhan mendesak yang melibatkan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V.
“Pembebasan lahan Batang Kandis masih menyisakan sepuluh titik. Kami berharap persoalan ini bisa segera rampung agar pengerjaan bisa berjalan optimal,” ujarnya saat rapat di Aula Dinas PUPR Padang, Kamis (15/5/2025).
Maigus juga mengajak masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran sungai untuk mendukung program ini, terutama jika lahannya masuk wilayah terdampak. Ia menekankan bahwa pengendalian banjir merupakan kepentingan bersama.
“Kami bersyukur, pemerintah pusat melalui BWS Sumatera V memberikan dukungan penuh terhadap penanganan banjir di Padang,” ujarnya.
Menurut Maigus, akar persoalan banjir telah teridentifikasi, dan penyelesaiannya akan melibatkan berbagai elemen, mulai dari Forkopimda, tokoh adat, hingga tokoh agama, melalui pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Sementara itu, perwakilan dari BWS Sumatera V, Arlendenovega Satria Negara, menjelaskan bahwa proyek normalisasi Batang Kandis mencakup sepanjang 3,2 kilometer dan dikerjakan dengan skema multiyears 2023–2025. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai lebih dari Rp120 miliar.
“Tahun ini proyek harus tuntas. Normalisasi ini ditargetkan bisa mengurangi risiko banjir di Kecamatan Koto Tangah, khususnya kawasan Batipuh Panjang, Lubuk Buaya, dan Pasie Nan Tigo,” jelasnya.
Namun, ia juga mengungkapkan masih adanya hambatan, khususnya terkait pembebasan lahan yang berjalan bersamaan dengan pengerjaan proyek. Dari total 3,2 kilometer, sekitar 800 meter masih belum terbebaskan.
“Target pembebasan lahan adalah akhir Juni 2025. Bila lewat dari jadwal, dampaknya bisa menghambat konstruksi dan berisiko menunda seluruh proyek,” tegas Arlendenovega.





