Peristiwa

Kasus Ganja di Mentawai, WNA Asal Brazil Jadi Tersangka Utama

3
×

Kasus Ganja di Mentawai, WNA Asal Brazil Jadi Tersangka Utama

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
(Ket photo: keterangan pers di Mapolda Sumbar Kasus Ganja Libatkan warga Brazil)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Humas Polda Sumatera Barat menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil berinisial KCV. Kamis (15/5). Dipimpin Kombes Susmelawati Rosya dan Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno.

Dalam keterangannya, AKBP Rory memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Berawal pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 11.15 WIB, petugas kepolisian berpakaian preman mengamankan seorang pria berinisial AA di Dermaga Tuapejat, Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara. Saat itu, AA tengah menjemput sebuah paket mencurigakan.

Setelah diperiksa, paket berbentuk karton coklat berlakban merah tersebut berisi satu kotak kurma merek PALMDATES. Di dalamnya terdapat 25 butir kurma, namun terselip satu paket berisi batang, daun, dan biji yang diduga ganja kering dengan berat bersih 41,67 gram.

Baca Juga  Kapolda Sumbar Operasi Penambangan Ilegal di Solsel

Dari interogasi, AA mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial WSP untuk mengambil paket itu. Polisi lalu mengamankan WSP di Desa Goiso Oinan, yang kemudian mengungkap bahwa pemilik sebenarnya paket tersebut adalah KCV, seorang WNA asal Brazil.

Petugas kemudian bergerak ke tempat tinggal KCV di Dusun Katiet, Desa Bosua. KCV mengakui bahwa paket ganja tersebut adalah miliknya dan dipesan dari seseorang berinisial AD yang berada di Padang.

Pengembangan kasus berlanjut hingga akhirnya AD berhasil diamankan pada Kamis, 8 Mei 2025 di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. AD mengakui telah mengirimkan paket sesuai permintaan KCV, dan mengungkap bahwa sumber ganja berasal dari tersangka lain berinisial IA yang kini berstatus buronan (DPO).

Baca Juga  Keluarga Besar Piliang Indonesia Dikukuhkan

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman: penjara seumur hidup atau 5-20 tahun serta denda Rp1-10 miliar.