IWOSUMBAR.COM, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang meninggalkan lapak dagangan di kawasan Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Selasa (6/5/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos, MM. Ia menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dimana sebelumnya pihak kelurahan telah memberikan surat teguran kepada para pedagang jangan melanggar aturan.
“Kami sudah memberikan peringatan sebelumnya, namun masih banyak yang tidak mengindahkan. Maka kami terpaksa melakukan penertiban demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Eka.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah lapak yang ditinggalkan PKL. Selain itu, para pedagang juga kembali diingatkan untuk menaati peraturan yang berlaku dan tidak menempatkan barang dagangan di lokasi yang telah dilarang.
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan guna menciptakan lingkungan yang tertib dan aman di Kota Padang.
“Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran para pedagang untuk tertib dan mematuhi aturan yang ada,” tutup Eka.






