IWOSUMBAR COM, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan razia pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang melanggar aturan di jam operasional.
Razia rangka menegakkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Operasi ini dilakukan pada Jumat dini hari (2/5/2025).
Salah satu lokasi yang disasar dalam operasi tersebut adalah Kafe Golden, yang dilaporkan warga masih beroperasi hingga pukul 02.40 WIB. Jam operasional tersebut jelas melampaui batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemkot.
“Benar, saat kami tiba di lokasi, kafe karaoke tersebut masih menjalankan aktivitas, padahal sudah lewat dari waktu yang diperbolehkan,” ungkap Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Paratama.
Petugas terpaksa mengamankan sebanyak 14 perempuan yang berada di dalam kafe. Mereka diduga terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Seluruhnya kemudian dibawa ke Markas Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk pendataan dan pembinaan lanjutan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, melalui Kabid P3D Rio Ebu, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan rasa aman bagi warga.
“Pengawasan akan terus dilakukan. Kami tidak segan menindak tempat hiburan yang melanggar ketentuan, demi menciptakan suasana kota yang nyaman dan tertib,” tegasnya.
Satpol PP Kota Padang juga mengingatkan para pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan jam operasional.
Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif, bahkan pencabutan izin usaha.





