IWOSUMBAR.COM, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita beberapa lapak- lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggal di kawasan tapi laut Pantai Padang, yang ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar di Jalan Batang Arau dan kawasan Pantai Jalan Samudra, Rabu (23/4/2025).
Penertiban dilakukan bagian upaya Pemerintah Kota Padang untuk menciptakan kota yang bersih, rapi, dan tertib, serta menjadikan kawasan wisata lebih tertata, aman dan nyaman.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., menyatakan bahwa Pantai Padang sebagai salah satu ikon kota harus dijaga kebersihan dan ketertibannya.
“Pantai Padang harus bersih karena merupakan salah satu ikon Kota Padang dan menjadi tujuan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. Oleh karena itu, kita perlu menjaga ketertiban pedagang yang berjualan di kawasan ini,” ujarnya.
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang melarang aktivitas berjualan di jalur hijau, taman, pantai, atau fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Barang-barang milik pedagang yang melanggar aturan diamankan ke kantor Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepada pedagang diminta untuk mematuhi peraturan dan mencari lokasi usaha yang sesuai dengan ketentuan.





