Hukum

Tindak Kekerasan Dua Oknum TNI Di Proses Hukum

3
×

Tindak Kekerasan Dua Oknum TNI Di Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, putuskan akan mengganti Komandan Lanud Johanes Abraham Dimara (Lanud Dma) dan Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Dma, Rabu (28/7/2021).

Pernyataan ini disampaikan Kasau terkait dengan kejadian tindak kekerasan oleh 2 oknum anggota TNI AU terhadap seorang warga di Merauke, Papua.

“Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara,” ujar Kasau

Kasau menegaskan, pergantian ini merupakan pertanggung jawaban atas kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh 2 oknum anggota Lanud Dma tersebut.

Baca Juga  Dirresnarkoba Ajak PHRI Turut Cegah Peredaran Narkotika

Kasau juga memastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Dikatakan juga adapun proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU ini, telah memasuki tahap penyidikan yang dilakukan oleh Satpom Lanud Dma dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana.

“Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” ujar Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.

Baca Juga  Menkumham Yasonna Berikan Apresiasi pada Putri Ariani

Adapun sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka, Marsma Indan berharap, semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

Proses hukum yang sedang dijalani oleh kedua oknum prajurit tersebut, terkait dengan kejadian di kota Merauke.

Diketahui Keduanya melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di jalan raya Mandala-Muli, Merauke pada hari Senin yang lalu (26/7/2021). (**)