IWOSUMBAR.COM, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang yang masih berjualan di trotoar dan badan jalan di kawasan Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Selasa (22/4/2025).
Penertiban dipimpin oleh Kasi Kerja Sama Satpol PP Padang, Okta Purama. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada para pedagang untuk pindah ke lantai dua pasar, yang telah disediakan sebagai lokasi berjualan.
Tindakan ini dilakukan mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tertib Trotoar, yang melarang penggunaan trotoar dan badan jalan untuk kegiatan berdagang.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan langkah tersebut bertujuan menciptakan lingkungan pasar yang tertib, nyaman, dan aman bagi pengunjung.
“Dengan penertiban ini, kita berharap Pasar Lubuk Buaya bisa menjadi contoh kawasan pasar yang rapi dan nyaman, sehingga pengunjung merasa betah untuk berbelanja,” ujarnya.





