IWOSUMBAR.COM, SOLOK SELATAN — TIM gabungan dari Satreskrim Polres Solok Selatan bersama Polsek Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) berhasil menggerebek aktivitas tambang emas ilegal sistem manual di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD, pada Selasa (15/04/2025).
Penggrebekan dipimpin oleh Kanit Tipiter IPDA Henki Saputra dan Kapolsek KPGD IPTU Taufik Indra, S.H., M.H., dengan dukungan sembilan personel Satreskrim, enam anggota Polsek, serta satu anggota Unit Intel Kodim 0309/Solok, Serda Ali Akbar.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, melalui Kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo, S.I.K., M.H membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pada hari Selasa, 15 April 2025, kami mengamankan 10 orang terduga pelaku tambang emas ilegal dari dua lokasi berbeda,” ujarnya.
Untuk mencapai lokasi, tim gabungan harus menempuh perjalanan kaki sejauh 3 hingga 4 kilometer melewati medan perbukitan yang cukup terjal, dengan waktu tempuh sekitar 4 jam dari jalan raya Muara Labuh -Padang.
“Setibanya di lokasi, kami mendapati aktivitas penambangan masih berlangsung. Tim langsung bergerak cepat mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti,” sebut AKP Hilmi.
Dalam penggerebekan tersebut, 10 pekerja tambang diamankan dari dua lokasi yang berbeda, masing-masing lima orang dari lokasi milik SN dan AS. Barang bukti yang turut disita antara lain dua unit hammer, dua unit blower, dan empat karung berisi material yang diduga mengandung emas.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta UU No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tak hanya itu, tim gabungan juga menutup lubang tambang, memasang garis polisi, dan menempelkan spanduk imbauan yang melarang keras aktivitas tambang ilegal dan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.






