IWOSUMBAR.COM, JAKARTA – KEPOLISIAN memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing di Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menyatakan bahwa informasi yang menyebut SKK sebagai kewajiban bagi jurnalis asing tidaklah akurat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (3/4/2025), Irjen Sandi menjelaskan bahwa Perpol ini merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024.
“Tujuan utama dari Perpol ini adalah memberikan pelayanan dan perlindungan bagi warga negara asing (WNA), termasuk jurnalis asing yang bertugas di Indonesia, terutama di wilayah-wilayah yang berpotensi konflik,” ungkapnya.
Dikatakan regulasi ini berlandaskan pada langkah preemptif dan preventif Polri dalam menjamin keamanan WNA. Hal tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf a, yang menitikberatkan pada pencegahan dan penanggulangan ancaman terhadap keamanan serta keselamatan orang asing.
Terkait isu kewajiban penerbitan SKK, Irjen Sandi menepis anggapan tersebut.
“Dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa SKK hanya diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin. Jadi, jika tidak ada permintaan dari penjamin, maka SKK tidak bisa diterbitkan,” jelasnya.
Meskipun tanpa SKK, wartawan asing tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik mereka selama menaati peraturan yang berlaku. “Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa SKK bersifat wajib. SKK hanya diberikan jika ada permintaan dari penjamin,” ujarnya.
Sebagai ilustrasi, Irjen Sandi menjelaskan bahwa jika seorang wartawan asing bertugas di daerah rawan konflik, pihak penjamin dapat mengajukan permohonan SKK ke Polri untuk mendapatkan perlindungan tambahan.
“Jadi, Polri berinteraksi langsung dengan pihak penjamin, bukan dengan jurnalis asing itu sendiri,” tambahnya.
Melalui klarifikasi ini, Polri berharap masyarakat, khususnya kalangan jurnalis asing, memahami prosedur dan regulasi yang berlaku sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai aturan yang diterapkan dalam rangka menjamin keamanan dan kelancaran aktivitas jurnalistik di Indonesia.





