IWOSUMBAR.COM, PADANG- Pemerintah Kota Padang mengingatkan para pedagang makanan dan minuman untuk mencantumkan harga pada daftar menu yang mereka tawarkan.
Hal itu, gunanya untuk memberikan kepastian harga kepada pengunjung serta mencegah potensi kerugian akibat ketidakjelasan tarif di masa jelang lebaran ini.
Sosialisasi terkait kebijakan ini dilakukan di dua kawasan wisata utama, yakni Pantai Air Manis pada Rabu (26/3/2025) dan Pantai Padang pada Jumat (28/3/2025).
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, menegaskan bahwa ketidakterbukaan informasi mengenai harga dapat berpotensi melanggar Undang- Undang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, Yudi mengungkapkan bahwa sebagian pedagang telah mencantumkan daftar menu beserta harga, sementara lainnya hanya mencantumkan daftar menu tanpa keterangan harga.
“Tim yang bertugas telah mengingatkan dan mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 000/56 tentang kepastian harga dalam rangka perlindungan konsumen. Kami meminta para pedagang yang belum melengkapi daftar menu dengan harga untuk segera melakukannya demi kenyamanan dan kepercayaan konsumen,” ujar Yudi pada Sabtu (29/3/2025).
Diharap kebijakan ini dapat menciptakan transparandalam transaksi antara pedagang dan pembeli serta meningkatkan kualitas layanan di sektor kuliner Kota Padang.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000/56 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.
Pemko Padang juga menyediakan saluran pengaduan bagi wisatawan atau pengunjung yang mengalami kendala atau menemukan praktik pungutan liar. Keluhan dapat disampaikan melalui hotline pengaduan di nomor 0851-7406-2266.





