IWOSUMBAR.COM, PADANG– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) bekerja sama dengan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat menggelar sosialisasi mengenai Asuransi Kecelakaan Penumpang Kereta Api.
Acara berlangsung di Ruang Buya Hamka, Kantor KAI Divre II Sumbar, pada Rabu (26/3), dengan tujuan meningkatkan pemahaman penumpang dan petugas kereta api terkait perlindungan asuransi.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, M Reza Fahlepi, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi penumpang, terutama dalam menghadapi masa Angkutan Lebaran 2025. Selain itu, sosialisasi ini juga merupakan wujud komitmen KAI dan Jasa Raharja dalam memastikan bahwa penumpang memahami hak-hak mereka terkait asuransi kecelakaan selama perjalanan.
“Melalui kegiatan ini, kami memberikan pemahaman menyeluruh tentang prosedur pengajuan klaim, dokumen yang diperlukan, serta besaran santunan yang bisa diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Reza.
Dalam sosialisasi ini, dijelaskan landasan hukum yang melindungi penumpang angkutan umum, termasuk kereta api, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Selain materi tentang asuransi, KAI Divre II Sumbar juga memberikan pelatihan pertolongan pertama dalam keadaan darurat di dalam kereta api.
Para petugas di lapangan, termasuk awak sarana perkeretaapian, petugas keamanan, dan petugas kesehatan, dibekali dengan keterampilan dasar dalam menangani situasi darurat, seperti teknik evakuasi dan penanganan korban sebelum bantuan medis tiba.
“Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan asuransi kecelakaan penumpang,” sebut Reza.
Turut hadir dalam kegiatan ini Assistant Manager Kesehatan Divre II Sumbar, dr. Doni Fitra Yogi, serta berbagai perwakilan dari KAI dan Jasa Raharja, termasuk kepala stasiun, petugas keamanan (PAM dan PKD), petugas kesehatan stasiun, serta petugas tiket dan layanan pelanggan (OTC).
Dengan adanya sosialisasi ini, KAI dan Jasa Raharja berharap masyarakat semakin memahami hak dan perlindungan yang mereka miliki selama menggunakan transportasi kereta api.





