IWOSUMBA.COM, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban di kawasan Pasar Raya Barat, Kota Padang (26/3). Langkah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, yang memimpin operasi, menegaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap para pedagang yang masih bandel berjualan di badan jalan, meskipun telah disediakan lokasi relokasi.
“Pedagang sudah diberikan tempat relokasi. Jadi, bagi yang masih berjualan di badan jalan kawasan Pasar Raya Barat, tentu akan kami tertibkan. Ini dilakukan untuk mencegah kemacetan dan memastikan aturan daerah tetap ditegakkan,” ujar Eka Putra Irwandi.
Selain penertiban, Satpol PP juga meningkatkan pengamanan di sekitar Pasar Raya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung, serta mengantisipasi potensi gangguan ketertiban menjelang Lebaran.
Salah seorang pengunjung, Siti dan temannya, mengapresiasi upaya pemerintah dalam menata pasar agar lebih rapi dan nyaman.
“Saya senang melihat perubahan di pasar ini. Sekarang lebih rapi, bersih, dan aman. Parkiran juga lebih luas, jadi saya merasa lebih nyaman saat berbelanja,” katanya
Satpol PP Kota Padang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban agar keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.





