IWOSUMBAR.COM, JAKARTA – Paska Lebaran, Viral di berbagai media sosial masyarakat marah marah adanya pelarangan mudik ketika hendak diberhentikan oleh polisi, Namun sikap aparat kepolisian dilapangan penuh dengan kesabaran dan mengedepankan sikap humanis.
Terkait fenomena tersebut, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan, pendekatan humanis dan kesabaran petugas tersebut sudah sesuai dengan program Presisi atau Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan, yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Sudah tugasnya Polri untuk humanis sesuai dengan Program Presisi Kapolri dan itu bagian dari tanggung jawab anggota di lapangan wajib humanis mengayomi,” kata Sahroni saat dihubungi awak media, Selasa (18/5/2021).
Setidaknya ada dua peristiwa viral warga tengah memaki aparat kepolisian saat diputarbalikan di pos penyekatan yang menarik perhatian masyarakat.
Pertama di Sukabumi, yang dimana seorang ibu melontarkan kalimat kasar kepada aparat kepolisian karena di mobil berisikan rombongan keluarganya di halau oleh petugas.
Kemudian peristiwa kedua adalah seorang perempuan yang mencaci maki polisi di Jalan Lingkar Selatan, Ciwandan, Cilegon, Banten. Setelah viral yang menuai kecaman dari masyarakat, mereka berdua pun meminta maaf atas sikapnya kepada aparat kepolisian.
Kedua warga yang memaki itupun sudah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada aparat kepolisian. Petugas pun dengan lapang dada memberikan maaf kepada dua orang tersebut.
Sahroni menambahkan, seharusnya masyarakat jangan seenaknya memperlakukan petugas kepolisian yang sudah berjuang dengan sabar dan humanis dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 sebagaimana implementasi dari kebijakan Pemerintah Indonesia dalam mengendalikan virus corona saat libur Lebaran.
Bahkan terkait makian warga ke aparat itu, Sahroni berharap adanya tindakan yang lebih tegas kepada masyarakat yang bertindak seenaknya.
“Tidak bisa dibiarkan. Harus ada hukuman keras agar masyarakat bisa lebih menuruti aturan dan menghargai petugas yang bekerja. Hukumannya bisa dengan kerja sosial, atau ya dipenjara saja,” tutur Sahroni. (rel/**)





