IWOSUMBAR.COM, PADANG- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang kembali mengaktifkan Satuan Tugas Bersinar (Bersih dari Narkoba) sebagai langkah strategis dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, baik di dalam maupun di luar lapas.
Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh narapidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons nyata terhadap tantangan yang dihadapi lembaga pemasyarakatan dalam memerangi narkotika.
“Ini berawal dari kekhawatiran saya terkait peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana. Kami menyadari keterbatasan alat deteksi di Lapas, sementara Polda memiliki peralatan yang lebih lengkap. Oleh karena itu, kami mengajukan agar Satgas Bersinar kembali diaktifkan,” ujar Junaidi dalam keterangannya kepada media, Kamis (20/3/2025).
Pengaktifan kembali Satgas Bersinar ini dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat. Menurut Junaidi, langkah ini sejalan dengan visi Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, yang menekankan pentingnya menciptakan lingkungan bebas narkoba.
“BNNP dan BNNK telah membentuk Satgas Bersinar dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Junaidi optimistis bahwa keberadaan Satgas Bersinar akan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, terutama di dalam Lapas. Sinergi antara berbagai lembaga yang tergabung dalam Satgas ini juga telah membuahkan hasil dalam mengungkap beberapa kasus peredaran narkoba.
Razia Rutin dan Strategi Pencegahan
Sebagai bagian dari strategi pengawasan, Lapas Kelas IIA Padang rutin menggelar razia terhadap barang-barang terlarang. Razia ini dijadwalkan dua kali dalam seminggu, namun tanpa jadwal tetap untuk menghindari kebocoran informasi. Selain itu, razia insidentil juga dilakukan jika ada indikasi peredaran barang terlarang.
Junaidi mengakui bahwa pemberantasan narkoba di dalam Lapas bukan perkara mudah. Salah satu tantangan terbesar adalah keberadaan kabel liar serta sulitnya mengendalikan banyaknya orang di dalam Lapas.
“Kami menghadapi banyak kendala, termasuk kabel-kabel liar di dalam Lapas yang sulit diawasi. Tapi ini tetap menjadi tanggung jawab kami,” ungkapnya.
Selain itu, Junaidi menekankan bahwa salah satu cara efektif untuk memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas adalah dengan melarang penggunaan ponsel oleh narapidana. Kebijakan ini sejalan dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan pemberantasan ponsel di Lapas sebagai salah satu dari 13 program akselerasi.
Sebagai solusi komunikasi yang lebih aman, Lapas Kelas IIA Padang telah membangun warung telekomunikasi khusus (wartelsus) bagi warga binaan. Melalui fasilitas ini, narapidana dapat melakukan panggilan telepon dan video call dengan keluarga mereka.
“Kami sudah membangun wartelsus di dalam Lapas. Warga binaan bisa berkomunikasi dengan keluarga menggunakan telepon yang sudah dilengkapi penyadap atau perekam, sehingga percakapan dapat dipantau oleh petugas,” jelas Junaidi.
Meski demikian, pengoperasian wartelsus masih terkendala karena alat yang didatangkan dari Jakarta dan Pekanbaru belum dapat diaktifkan akibat ketiadaan teknisi.
Modus Baru dalam Penyelundupan Narkoba
Junaidi mengungkapkan bahwa modus operandi penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas terus berkembang. Selain menyembunyikan barang dalam tubuh atau makanan, kini ada modus baru melalui pengiriman paket.
“Cara penyelundupan ini terus berkembang, sehingga kami harus selalu waspada. Bahkan penyelundupan ponsel juga sering terjadi, meskipun banyak kasus yang tidak dipublikasikan,” ungkapnya.
Di tengah berbagai tantangan, dua petugas Lapas Kelas IIA Padang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang dan diusulkan untuk mendapatkan penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM.
“Ini adalah bukti bahwa kerja keras dalam memberantas narkoba di Lapas terus membuahkan hasil,” tutup Junaidi. (R)





