Peristiwa

Bolos Pesantren Ramadan 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang

4
×

Bolos Pesantren Ramadan 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
(Ket photo: Bolos Pesantren Ramadan 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang)

IWOSUMBAR.COM, PADANG – Sepuluh pelajar di Kota Padang diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena mereka kedapatan bolos saat program Pesantren Ramadan berlangsung.

Mereka ditemukan sedang nongkrong, merokok, dan bermain game di sebuah warung di kawasan Jalan Belanti Raya, Kecamatan Padang Utara, pada Rabu (19/3/2025).

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap para pelajar yang sering membolos saat jam kegiatan pesantren Ramadan.

“Hari ini, kami mengamankan 10 pelajar yang bolos dan memilih nongkrong di warung saat seharusnya mengikuti pembelajaran,” ujarnya.

Baca Juga  PKL Pasar Raya Padang Kembali Diterbitkan Satpol PP

Ia mengatakan tindakan ini dilakukan untuk mencegah potensi aksi tawuran yang belakangan marak terjadi di Kota Padang.

“Kami khawatir jika pelajar terus dibiarkan bolos dan berkeliaran, hal ini dapat memicu aksi tawuran antar pelajar yang semakin sering terjadi akhir-akhir ini,” ujarnya.

Akhirnya kesepuluh pelajar tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk diberikan pembinaan. Pihak sekolah dan orang tua mereka akan dipanggil guna memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengawasan Ditingkatkan
Satpol PP Kota Padang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap pelajar yang membolos selama program Pesantren Ramadan.

Baca Juga  Wakapolri Lepas 460 Paket Bansos Kepada Masyarakat

“Kami akan melakukan patroli rutin setiap hari untuk mencegah pelajar bolos. Kami juga mengimbau pihak sekolah agar lebih memperketat pengawasan terhadap siswanya. Selain itu, orang tua diharapkan lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak mereka agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Chandra.

Tak hanya menindak para pelajar, Satpol PP juga memberikan peringatan kepada pemilik warung yang menjadi tempat berkumpulnya siswa bolos. Hal ini sesuai dengan Surat Imbauan Wali Kota Padang Nomor: 100.3.4.25/Kesra-2025 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M.