Nasional

Revisi UU TNI: Strategi Penguatan Pertahanan dan Profesionalisme

8
×

Revisi UU TNI: Strategi Penguatan Pertahanan dan Profesionalisme

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
(Ket photo: Revisi UU TNI: Strategi Penguatan Pertahanan dan Profesionalisme)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (16/3).

Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain, sekaligus menyesuaikan peran TNI dalam menghadapi ancaman, baik militer maupun nonmiliter.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.

Baca Juga  Polisi Satwa Baharkam Polri Andalkan Teknologi Canggih untuk Unit K9

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.

Kapuspen TNI menekankan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional tanpa mengganggu prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur secara ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, seiring meningkatnya harapan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menjelaskan bahwa aturan ini dirancang agar prajurit yang masih produktif tetap dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

Baca Juga  Pemko Pariaman & Gebu Minang Gelar Lomba Lagu Elly Kasim

“Penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelasnya.

Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang bersifat fitnah dan dapat memecah belah persatuan bangsa.

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap menjunjung tinggi supremasi sipil.

Melalui revisi ini, TNI berharap dapat semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan dalam menghadapi berbagai ancaman, sekaligus tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.