Hukum

Bawa Ganja 26 Kilo Dua Warga Padang Ditangkap di Pasbar

7
×

Bawa Ganja 26 Kilo Dua Warga Padang Ditangkap di Pasbar

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
(Ket photo: Dua Warga Padang Ditangkap Bawa 26 Kg Ganja Di Pasbar)

IWOSUMBAR.COM, PASAMAN BARAT – Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat berhasil menghentikan sebuah mobil membawa narkotika jenis ganja di depan SPBU Batang Toman, Jalan Lintas Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Pasbar Kamis (13/3).

Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, dalam keterangan menyampaikan bahwa pihaknya bersama Ditresnarkoba Polda Sumbar telah mengamankan dua pria yang membawa ganja kering, sekitar pukul 10.39 WIB.

“Petugas gabungan berhasil menangkap dua pelaku, yakni M (45) dan AF (19), keduanya warga Kota Padang. Mereka membawa ganja kering menggunakan mobil Honda Brio berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 2192 TYS,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Polda Sumbar Relis Kasus Penyelundupan 270 Kg Ganja

Sempat Kejar-kejaran hingga Blokade Mobil.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya mobil dari Penyabungan, Sumatera Utara, yang diduga membawa ganja.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Mobil tersebut akhirnya berhenti setelah menabrak plang besi di depan SPBU.

“Dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua karung besar berisi ganja kering dengan berat sekitar 26 kilogram yang disimpan di bagasi belakang kendaraan”, terangnya.

Baca Juga  Polda Sumbar Luncurkan Lomba Karya Tulis Kapolda Cup 2025

Kedua pelaku menerima upah sebesar Rp300 ribu per kilogram jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke pemesan di Kota Padang.

Kedua pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar guna proses lebih lanjut. Sementara kendaraan yang digunakan pelaku dititipkan di Polres Pasbar karena mengalami kerusakan akibat kejadian.