Peristiwa

Dua Pemakai Sabu di Kamang Ditangkap Intel Kodim 0310/SSD

3
×

Dua Pemakai Sabu di Kamang Ditangkap Intel Kodim 0310/SSD

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
(Ket photo: Dua Pemakai Sabu di Kamang Ditangkap Intel Kodim 0310/SSD)

IWOSUMBAR.COM, SIJUNJUNG – Anggota Unit Intel Kodim 0310/SSD bekerja sama dengan Polres Sijunjung menangkap dua tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu di Jorong Batang Karing, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, pada Kamis (06/03).

Dandim 0310/Sijunjung, Letkol Inf Reno Handoko S.E., melalui Pasi Intel Kodim, Lettu Arm Andespa, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh personel Unit Intel Kodim 0310/SSD yang dipimpin langsung olehnya bersama Kanit Reskrim Polsek Kamang Baru, Bripka Dikson.

“Kedua tersangka berinisial R (40) dan J (45) merupakan warga Jorong Batang Karing, Nagari Kamang. Setelah diamankan, mereka diperiksa di Polsek Kamang Baru dan Makodim 0310/SSD sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Sijunjung,” ujar Lettu Arm Andespa.

Baca Juga  Polri Bongkar Sindikat Judol, Sita Rp16,4 Miliar dan Blokir 76 Rekening

Dari tangan para tersangka, diemukan sejumlah barang bukti berupa lima plastik klip bening, satu kotak kaca pirek berisi 49 buah, lima alat hisap bong, satu dompet hitam, delapan korek api gas, dua plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Surya, dua plastik klip bekas pakai, satu kaca pirek bekas pakai, serta satu unit ponsel Vivo berwarna hitam biru.

Andespa menjelaskan penangkapan ini dikarenakan adanya laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan orang tak dikenal (OTK) di wilayah Jorong Batang Karing. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Intel Kodim 0310/SSD dan Polsek Kamang Baru.

Baca Juga  Jaga Keamanan Data, UNP Musnahkan 45.000 Dokumen UTBK-SNBT 2025

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan barang bukti dikumpulkan, tersangka langsung diamankan dan diserahkan ke Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.