IWOSUMBAR.COM, PADANG -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025.
Disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, bahwa jadwal tersebut diputuskan setelah koordinasi antara KPU Sumbar, KPU Pasaman, dan KPU RI.
“Setelah kami menggelar rapat koordinasi dengan KPU RI, diputuskan bahwa pengumuman jadwal PSU dilakukan hari ini (4-6 Maret 2025), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ory pada Selasa, (4/3)
Dijelaskan Ory, tahapan pendaftaran akan dibuka pada 7-9 Maret 2025. Setelah itu, para bakal calon wakil bupati yang diusulkan oleh partai politik pengusul akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk KPU Pasaman bersama dokter yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, KPU Pasaman akan melakukan verifikasi terhadap berkas para calon dan memberikan kesempatan untuk perbaikan jika diperlukan.
“Proses pencalonan akan ditutup dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan pasca putusan MK, termasuk penetapan nomor urut,” jelas dia.
Pemungutan suara pada 19 April 2025 hanya akan diikuti oleh pemilih yang sebelumnya telah menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.





