Peristiwa

Ramadhan, Pemko Batasi Aktivitas Anak di Bawah Umur

6
×

Ramadhan, Pemko Batasi Aktivitas Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
(Ket photo: Walikota Padang Fadly Amran)

IWOSUMBAR.COM, PADANG -Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi aksi kriminalitas dan tawuran yang melibatkan anak di bawah umur. Mulai Ramadan ini, anak-anak tidak diperbolehkan keluar rumah setelah salat tarawih.

“Kami akan menerapkan pembatasan, anak di bawah umur tidak boleh berada di luar rumah usai tarawih,” ujar Wali Kota Padang, Fadly Amran, di Balai Kota Padang, Senin (3/3/2025).

Keputusan ini diambil menyusul maraknya tawuran di sejumlah titik pada Minggu malam (2/3), yang membuat pemerintah merasa perlu meningkatkan pengawasan.

Fadly menegaskan bahwa peran orang tua juga sangat penting dalam mengontrol aktivitas anak-anak mereka.

Baca Juga  Sumbar Cov-19, Positif 983 Jumlah 72.570, Wafat 12 Total 1.526

Selain pembatasan jam malam bagi anak di bawah umur, pemerintah juga berencana membatasi waktu operasional tempat-tempat keramaian seperti restoran dan area publik lainnya. Aturan ini akan disertai dengan sanksi bagi pelanggar.

“Kami tidak bermaksud menakut-nakuti, tetapi aturan ini wajib dipatuhi demi keamanan bersama,” kata Fadly.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau para siswa, terutama selama bulan Ramadan. Guru-guru diinstruksikan untuk melakukan pengecekan kehadiran siswa setelah salat tarawih.

Baca Juga  Diskusi Paramadina Soroti, Kabinet Prabowo dalam Bingkai Koalisi Besar

“Kami sudah menginstruksikan kepada para guru untuk memastikan keberadaan siswa, termasuk saat pelaksanaan Pesantren Ramadan,” ujar Yopi.

Pengecekan ini akan dilakukan melalui zoom meeting, di mana para guru memastikan bahwa siswa mereka sudah berada di rumah. Selain itu, kehadiran siswa juga akan diverifikasi secara langsung (verifikasi muka atau vermuk).

Bagi siswa yang tidak hadir dalam pengecekan daring ini, akan ada konsekuensi berupa pengurangan nilai dalam kegiatan Pesantren Ramadan.

“Sistem absensi ini berlaku untuk siswa kelas 5, 6, 7, 8, dan 9,” kata Yopi.