Nasional

KAI Sumbar Larang Warga Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api

4
×

KAI Sumbar Larang Warga Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
(Ket photo: KAI Sumbar Larang Warga Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Menjelang bulan suci Ramadan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menegaskan larangan beraktivitas di jalur kereta api, termasuk untuk kegiatan menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit.

Selain berbahaya bagi keselamatan, aktivitas tersebut juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api.

“Selama Ramadan, sering kali masyarakat berkumpul atau bermain di area jalur kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian,” ujar Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin.

Baca Juga  TNI- Polri Apel Pengamanan Sukses kan PON XX Papua

As’ad menekankan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000, sebagaimana diatur dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007,” ungkap As’ad.

Dampak dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut sangat serius. Data KAI Divre II Sumatera Barat mencatat bahwa pada 2024 terdapat 5 kejadian orang tertemper kereta api dengan rincian 2 orang meninggal dunia, 1 orang mengalami luka berat, dan 2 orang mengalami luka ringan. Sementara pada tahun 2023, tercatat 14 kejadian, dengan 11 orang meninggal dunia, 1 luka berat, dan 2 luka ringan.

Baca Juga  KAI Sumbar Edukasi Publik: Rekrutmen Melalui e-recruitment.kai.id

Sebagai langkah pencegahan, KAI secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk di sekolah-sekolah. Serta berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di jalur kereta api. Selain itu, patroli keamanan dan penjagaan di titik-titik rawan juga terus dilakukan secara konsisten.