Peristiwa

MK Menolak Sengketa Perselisihan Pilkada Pasaman Barat

5
×

MK Menolak Sengketa Perselisihan Pilkada Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Pasaman. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, di Jakarta, MK menetapkan sejumlah keputusan penting terkait Pilkada Pasaman.

Berikut poin-poin utama dalam putusan MK:
Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Wakil Bupati terpilih, Anggit Kurniawan, didiskualifikasi, dan penggantinya akan ditentukan oleh partai pengusung. Dan Satu kali debat kampanye harus dilaksanakan sebelum PSU.

PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari kerja sejak putusan dibacakan.
Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan adalah data per 27 November 2024.

Baca Juga  Buruh dan Keterbukaan Informasi

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sumatera Barat, Jons Manedi, menegaskan bahwa KPU Sumbar akan menjalankan keputusan MK.

“Kami akan mematuhi putusan MK terkait PHPU Pasaman dan segera berkoordinasi dengan KPU RI untuk menindaklanjuti keputusan ini,” ujar Jons Manedi.

Ia juga menambahkan bahwa tahapan dan jadwal PSU akan dilaksanakan dalam 60 hari ke depan.

Sementara itu, keputusan MK telah menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada untuk Kabupaten Pasaman Barat.