Peristiwa

Putusan MK Diskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman

7
×

Putusan MK Diskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
(Ket photo: Jons Manedi Komisioner KPU Sumbar)

IWOSUMBAR.COM, PADANG -Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution, karena dinilai tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.

Keputusan ini mengejutkan banyak pihak dan berpotensi mengubah dinamika politik di Pasaman.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

MK menegaskan bahwa Anggit Kurniawan Nasution, S.IKom., M.Sc., tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024. Selain mendiskualifikasi Anggit, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan satu kali debat terbuka bagi peserta Pilkada Pasaman guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk lebih memahami visi, misi, dan program masing-masing kandidat sebelum pemungutan suara ulang.

Baca Juga  KPU Sumbar Sambut Komisioner KPU RI Jelang PSU Pilkada Pasaman

“Memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan satu kali kampanye debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi, misi, dan program masing-masing pasangan calon sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang,” kata Suhartoyo dalam sidang.

Menanggapi putusan ini, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumatera Barat, Jons Manedi, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mematuhi keputusan MK.

“Kami, KPU Sumbar, akan menjalankan putusan MK terkait Pilkada Pasaman. Namun, kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU RI mengenai tindak lanjutnya,” ujar Jons Manedi di Padang, Senin (24/2/2025).

Baca Juga  Bapera Sumbar Terus Bergerak Susun Kepengurusan ke Daerah

Jons menambahkan bahwa KPU Sumbar segera melakukan persiapan terkait tahapan dan jadwal yang harus dijalankan, termasuk pemungutan suara ulang dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan.

Diskualifikasi ini memaksa partai politik dan koalisi pendukung untuk segera menentukan pengganti Anggit dalam waktu yang terbatas.

Sementara itu, masyarakat Pasaman diharapkan lebih cermat dalam memilih pemimpin dalam pemungutan suara ulang mendatang.

Dengan perkembangan ini, publik menanti langkah KPU Pasaman dalam memastikan Pilkada berlangsung secara adil dan lancar.