IWOSUMBAR.COM, PADANG- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) musnahan arsip inaktif atau arsip yang sudah tidak terpakai. Dilakukan diruangan Kepala Dinas Kominfo Kamis (20/2).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengelolaan dokumen pemerintahan agar lebih efektif dan efisien.
Sebanyak 1.010 berkas dimusnahkan menggunakan metode ramah lingkungan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Kepala Bidang Arsip Dispusip Kota Padang, Elvi, menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan adalah dokumen yang tidak memiliki nilai guna lagi. Dilakukan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), di mana setiap jenis arsip memiliki masa penyimpanan yang berbeda sebelum dinyatakan tidak lagi diperlukan.
“Pemusnahan arsip ini penting agar tidak menumpuk dan menghabiskan ruang penyimpanan. Retensi arsip menentukan masa aktif atau kegunaan suatu dokumen, dan kami mengikuti jadwal retensi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 293 Tahun 2022,” ujar Elvi.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan ruang penyimpanan arsip dapat dimanfaatkan lebih optimal.
Pemusnahan sekaligus menegaskan komitmen Diskominfo Kota Padang dalam menjaga tertib administrasi serta meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan dokumen pemerintahan.





