IWOSUMBAR.COM, JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen. Agus Suryo Nugroho, menegaskan bahwa tugas kepolisian dalam mengatasi permasalahan lalu lintas telah diatur dalam undang-undang dan merupakan bagian dari kewajiban institusi kepolisian.
Polisi Lalu Lintas (Polantas) harus hadir di tengah masyarakat, mengayomi, serta memahami berbagai permasalahan yang dihadapi pengguna jalan.
“Sebagai aparat kepolisian, Polantas harus dekat dengan masyarakat, diterima di tengah-tengah mereka, serta aktif berkomunikasi dan mendengarkan keluhan mereka. Dengan memahami kondisi di lapangan, kita bisa memberikan solusi yang tepat. Polri harus benar-benar mengimplementasikan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujarnya Kamis (19/2).
Menurutnya pendekatan humanis dalam bertugas merupakan langkah penting untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman. Dikatakan tugas Polantas tidak hanya sekadar menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas secara mandiri.
“Polantas tidak boleh hanya berorientasi pada penilangan. Yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat dapat disiplin tanpa paksaan. Keberhasilan kita diukur dari berkurangnya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas,” tegasnya.
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi penyimpangan, Polri telah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sistem ini menggantikan sebagian besar interaksi langsung antara petugas dan pelanggar lalu lintas, sehingga meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Dengan kombinasi pendekatan humanis dan pemanfaatan teknologi, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin berlalu lintas semakin meningkat, sehingga angka kecelakaan dan pelanggaran dapat terus menurun.





