IWOSUMBAR.COM, PADANG- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat.
Operasi polisi dilakukan di dua lokasi yang masih dalam satu aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Silaping, Kenagarian Batahan, Kecamatan Sungai Beremas, pada Rabu (12/2).
Tim Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengamankan delapan orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Dwi Sulistyawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta berdampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kegiatan PETI ini, beserta alat-alat yang digunakan dalam proses penambangan. Aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan, seperti pencemaran sungai dan kerusakan hutan,” kata Kombes Pol Dwi, Jumat (14/2).
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah peralatan tambang, di antaranya: 2 unit alat berat: KOBELCO SK 200 XD warna biru dan SANY SY 215 warna kuning. 5 buah dulang kayu dan 5 lembar karpet.
Delapan pelaku yang diamankan, yaitu: AS (25), warga Jorong Silaping, Pasaman Barat sebagai Pengawas lapangan.
H (52), warga Sawit Seberang, Sumatera Utara (Operator alat berat KOBELCO). JLH (32), warga Simalungun, Sumatera Utara (Operator alat berat). RU (23), warga Pasaman Barat. J (49), warga Pasaman Barat (Pekerja Box). DL (31), warga Mandailing. AM (19), warga Mandailing Natal. ID (41), warga Pelalawan, (Operator alat berat SANY SY215)
Polda Sumbar berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan patroli di daerah rawan PETI guna mencegah aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan agar lingkungan tetap terjaga dan hukum dapat ditegakkan,” katanya.





