IWOSUMBAR.COM, PADANG -PEMERINTAH resmi menetapkan Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 12 Februari 2025.
Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di setiap embarkasi.
Plt. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Yosef Chairul menjelaskan bahwa untuk Embarkasi Padang, Bipih jemaah haji reguler ditetapkan sebesar Rp51.781.751. Dengan setoran awal sebesar Rp25 juta, jemaah hanya perlu melunasi selisih biaya sebelum keberangkatan.
“Jemaah haji reguler Sumatera Barat akan mendapatkan nilai manfaat sebesar Rp33.978.508, yang merupakan subsidi dari total BPIH Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,” ujar Yosef.
Biaya yang dibayarkan jemaah akan digunakan untuk: Tiket penerbangan haji. Sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah. Biaya hidup (living cost)
Sementara itu, PHD dan Pembimbing KBIHU dikenakan biaya penuh sebesar Rp85.760.259, yang mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta berbagai fasilitas lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat, Mahyudin, mengimbau jemaah yang telah masuk dalam kuota Haji 2025 untuk segera mempersiapkan diri, termasuk pelunasan biaya di bank.
“Alhamdulillah, Keppres tentang biaya haji sudah terbit. Ini menandakan persiapan terus berjalan dan waktu keberangkatan semakin dekat. Kami mengimbau calon jemaah segera melengkapi dokumen dan melakukan rekam Saudi Visa Bio,” ujar Mahyudin.
Ia juga menyebut bahwa jadwal dan syarat pelunasan masih menunggu keputusan Menteri Agama, yang diperkirakan akan terbit dalam waktu dekat.
Berikut daftar Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 H/2025 M berdasarkan embarkasi:
Aceh- Rp46.922.333.
Medan- Rp47.976.531. Batam- Rp54.331.751.
Padang- Rp51.781.75.
Palembang- Rp54.411.751
Jakarta (Pondok Gede & Bekasi)- Rp58.875.751.
Solo- Rp55.478.501.
Surabaya- Rp60.955.751
Balikpapan- Rp57.235.421 Banjarmasin- Rp59.331.751.
Makassar- Rp57.670.921.
Lombok- Rp56.764.801.
Kertajati- Rp58.875.751.
Dengan ditetapkannya besaran biaya ini, calon jemaah haji diharapkan segera menyelesaikan administrasi dan persiapan perjalanan agar ibadah haji tahun ini berjalan lancar.





