Peristiwa

DPP LPPI Pertanyakan Temuan Ombudsman Tentang TWK

3
×

DPP LPPI Pertanyakan Temuan Ombudsman Tentang TWK

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, JAKARTA –
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) pertanyakan atas temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar mengaku meragukan karena terkesan ada yang dipaksakan dalam hasil temuan Ombudsman. Sebab, sejauh ini KPK sudah menjalankan perintah undang-undang dengan berhasil melakukan TWK.

“Menurut kajian dan penilaian kami KPK telah selesai menjalankan perintah undang-undang, kerap tidak terlihat apa yang disibut-sebut oleh Ombudsman, kami meminta Ombudsman untuk tidak menggiring opini terhadap KPK serta tidak melakukan intervensi terhadap proses seleksi calon pegawai KPK,” tegasnya, Kamis (22/7).

Dedi menilai sudah seharusnya Ombudsman menghargai dan menghormati hak KPK dalam menjalankan aturannya pada proses rekrutmen calon pegawainya.

Baca Juga  Dubes Arab Saudi Temui Mahyeldi, Bahas Umrah dan Pendidikan

Setiap asesmen diatur dalam undang-undang semua lembaga harus menghargai aturan-aturan lembaga masing-masing instansi.

Perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK. Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020,” paparnya.

Baca Juga  Sapi Kurban Bantuan Presiden Disembelih di Bungus

Dedi mengatakan, seharusnya Ombudsman sebagai lembaga negara menghormati kebijakan KPK karena sama-sama melakukan proses penindakan, termasuk mendukung proses rekrutmen setiap calon ASN yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan NKRI. (rel)