IWOSUMBAR.COM, PADANG- SENGKETA hasil Pilkada Solok Selatan (Solsel) berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Armen Sayhjohan S.IP dan Boy Iswarmen.
Dengan putusan ini, jalan bagi kepala daerah terpilih menuju pelantikan terbuka.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pada Selasa, 4 Februari 2025. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 112/PHPU.BUT-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Mengabulkan eksepsi termohon (KPU) dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon,” ujar Suhartoyo membacakan putusan.
Dengan putusan ini, gugatan Paslon nomor 2 resmi kandas, menandai berakhirnya proses hukum terkait Pilkada Solok Selatan.
KPU Segera Tetapkan Pasangan Terpilih
Menindaklanjuti keputusan MK, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Solok Selatan, Dedi Fitriadi, memastikan bahwa pihaknya langsung menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
“Setelah menerima salinan putusan MK, sesuai Pasal 57 Ayat 1, paling lama tiga hari setelah putusan dirilis, kami harus menindaklanjutinya. Oleh karena itu, pleno penetapan pasangan terpilih telah kami laksanakan pada 5 Februari 2025,” kata Dedi.
Setelah pleno, hasil keputusan KPU akan diserahkan ke DPRD Solok Selatan pada Kamis, 6 Februari 2025. Selanjutnya, DPRD akan meneruskan hasil tersebut kepada Gubernur Sumatra Barat sebagai bagian dari prosedur administrasi.
Jika tidak ada kendala, pelantikan kepala daerah terpilih akan berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, yakni pada 20 Februari 2025.





