Peristiwa

MK Tolak Gugatan Hendri Septa-Hidayat, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada

2
×

MK Tolak Gugatan Hendri Septa-Hidayat, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
(Ket photo: Komisioner KPU Padang)

IWOSUMBAR.COM, JAKARTA – MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Padang yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Hendri Septa-Hidayat.

“Putusan dismissal perkara Nomor 212/PHPU.KO-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (5/2/2025) menyatakan bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat”.

Kuasa hukum termohon, Muhammad Fauzan Azim, S.HI., M.H. dan Zulnaidi, S.H., menjelaskan bahwa dalam permohonan yang diajukan pada pemeriksaan pendahuluan (10/1/2025), Hendri Septa-Hidayat mempersoalkan dua hal utama

Yaitu: Dugaan ketidakjujuran dalam pelaporan LHKPN oleh pasangan calon nomor urut 1, Fadly Amran-Maigus Nasir, yang dinilai bertentangan dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).

Baca Juga  KPU Sumbar Sambut Komisioner KPU RI Jelang PSU Pilkada Pasaman

Kemudian, Tindak kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di delapan kecamatan di Kota Padang.

Namun, setelah melalui proses pemeriksaan, MK menilai bahwa tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan. Bahkan, dalil pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dianggap tidak relevan.

“Terkait dugaan pelanggaran asas ketidakjujuran oleh pasangan calon nomor 1 dalam laporan dana kampanye, MK berpendapat bahwa KPU Kota Padang telah menindaklanjuti persoalan tersebut, dengan pengawasan dari Bawaslu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zulnaidi, Kamis (6/2/2025).

Lebih lanjut, Zulnaidi menegaskan bahwa MK tidak menemukan satu pun dasar hukum yang dapat memperkuat dalil pemohon.

Baca Juga  Ekos Albar Jadi Wawako, Sekda: Kehadirannya Penyemangat

“Gugatan ini lebih bersifat opini tanpa dasar fakta yang konkret. Putusan MK membuktikan bahwa klien kami telah menyelenggarakan Pilkada Kota Padang 2024 sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Arset Kusnadi, menyatakan bahwa setelah putusan MK tersebut, pihaknya segera menetapkan pemenang Pilkada Kota Padang 2024.

“Hari ini, pukul 16.00 WIB, kami akan menetapkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Setelah itu, hasil penetapan akan kami serahkan ke Pemko Padang dan DPRD Kota Padang,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, tahapan Pilkada Kota Padang 2024 akhirnya mencapai titik akhir.