Peristiwa

Gugatan Ditolak MK, KPU Mentawai: Rinto Wardana – Jakop Saguruk Paslon Terpilih

3
×

Gugatan Ditolak MK, KPU Mentawai: Rinto Wardana – Jakop Saguruk Paslon Terpilih

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
(Ket photo: Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mentawai, Suryandika)

IWOSUMBAR.COM, MENTAWAI – Gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mentawai, Rijel Samaloisa dan Yosep Sarogdok, akhirnya berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mereka. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Rabu (5/2/2025) malam.

MK Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Mengabulkan eksepsi Termohon (KPU) dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mentawai, Suryandika, menyatakan pihaknya akan segera melaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih.

Baca Juga  Paslon Kepala Daerah Bisa Gugat Hasil Pilkada ke MK dalam 3 Hari

“Setelah mendapatkan salinan putusan MK, kita akan segera melakukan pleno penetapan calon terpilih,” ujar Suryandika.

Pasangan calon yang akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Mentawai adalah Dr. Rinto Wardana dan Jakop Saguruk.

Suryandika menyatakan bahwa proses penyelenggaraan Pilkada Mentawai telah dilaksanakan dengan tertib, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sengketa yang diajukan paslon nomor urut 1 membuktikan bahwa KPU Mentawai telah bekerja dengan tertib, profesional, dan adil terhadap kedua pasangan calon,” katanya.

Baca Juga  Polda Sumbar Rayakan HUT ke 77 Di Mako Brimob Padang

Dengan ditolaknya gugatan, proses hukum terkait Pilkada Mentawai resmi berakhir. KPU Mentawai kini akan fokus pada penetapan. Hasil penetapan tersebut nantinya akan diserahkan ke DPRD Mentawai. Dari DPRD Mentawai kemudian diteruskan ke gubernur.

“Kalau tidak ada perubahan pelantikan dilaksanakan pada 20 Februari”