IWOSUMBAR.COM, PADANG- PENERTIBAN pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Permindo, Kota Padang, berujung ricuh pada Minggu (2/2/2024) malam. Sejumlah PKL yang menolak melempari petugas Satpol PP dengan batu dan kayu, mengakibatkan tiga anggota mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kota Padang, guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
PKL di kawasan tersebut diketahui melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam kejadian ini, Satpol PP juga mengamankan seorang pria berinisial AR (31), yang diduga menghalangi tugas petugas dan memprovokasi para pedagang untuk melawan.
“AR sudah diserahkan ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut. Penertiban ini sudah sesuai SOP, dan para pedagang sebenarnya sudah mengetahui bahwa berdagang di trotoar dan badan jalan di kawasan Permindo tidak diperbolehkan. Apalagi, SK Wali Kota Nomor 438 Tahun 2018 juga sudah dicabut,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.
Tak lama setelah insiden di lokasi penertiban, sekelompok PKL mendatangi markas Satpol PP di Jalan Tan Malaka. Mereka membawa senjata tajam, kayu, dan batu untuk melakukan penyerangan. Beruntung, situasi berhasil dikendalikan setelah pihak kepolisian dari Polresta Padang turun tangan.
“Alhamdulillah situasi sudah kondusif. Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian dan berhasil memukul mundur para pelaku. Saat ini, kami juga mengamankan dua bilah senjata tajam sebagai barang bukti,” kata Chandra.
Chandra mengimbau seluruh pedagang agar menaati peraturan yang berlaku di Kota Padang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap para PKL dapat mematuhi aturan demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan di Kota Padang,” katanya.





