(Ket photo:Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Permindo)
IWOSUMBAR.COM, PADANG- Belasan barang seperti meja, kursi, tanda, dan etalase milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Permindo, Kota Padang, ditertibkan oleh Satpol PP pada Kamis (31/1/2025) pagi.
Penertiban ini dilakukan setelah para pedagang meninggalkan barang dagangan mereka begitu saja setelah berjualan.
Kasi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang dilakukan setiap hari. Tujuannya adalah menciptakan suasana Pasar Raya yang lebih aman, nyaman, dan tertib bagi pedagang maupun pengunjung.
“Apa yang dilakukan para PKL ini menimbulkan gangguan ketertiban umum. Sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, kami harus melakukan penertiban,” ujar Eka.
Meski demikian, Eka menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara humanis. Barang dagangan yang ditinggalkan akan diamankan ke markas Satpol PP. Sementara itu, bagi pedagang yang tidak mengindahkan imbauan atau berpura-pura tidak mendengar, lapak mereka akan ditertibkan di tempat.
Satpol PP juga meminta para PKL yang terkena penertiban untuk datang ke kantor guna didata dan diberikan edukasi mengenai lokasi berjualan yang sesuai aturan.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi gangguan ketertiban di kawasan ini. Selain itu, sesuai arahan Kasatpol PP, pengawasan akan terus dilakukan secara rutin agar trotoar yang sudah diperbaiki bisa kembali digunakan oleh pejalan kaki dan tidak lagi dipenuhi pedagang,” kata Eka.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan Kota Padang bisa menjadi lebih tertata, dan masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih nyaman.





