IWOSUMBAR.COM, PADANG -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mendampingi penyerahan Daftar Kelengkapan Jawaban Termohon (DKJT) dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP) oleh lima KPU kabupaten/kota di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tanggal 20 Januari 2024, Ada lima kabupaten/kota menyerahkan DKJT, yaitu Padang Panjang, Sawahlunto, Payakumbuh, Pasaman, dan Pasaman Barat.
Hamdan mengatakan, “Kelima kabupaten/kota tersebut juga menghadiri sidang untuk mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari masing-masing pihak”, ujarnya didampingi Kabag Hukum dan Teknis KPU Sumbar, Sutrisno, pada Selasa pagi, 21 Januari 2025.
Sebelumnya ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Sumatera Barat melibatkan 13 perkara yang berasal dari 11 kabupaten/kota. KPU Sumbar turut didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita.
Kabupaten/kota yang terlibat sengketa tersebut meliputi Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Solok Selatan, Tanah Datar, Pasaman, Limapuluh Kota, Mentawai, Kota Solok, Sawahlunto, dan Pasaman Barat.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPUKADA) Tahun 2024, sidang kedua untuk 13 perkara dari Sumatera Barat dijadwalkan pada 21 dan 22 Januari 2025.





