IWOSUMBAR.COM, PADANG- Mahkamah Konstitusi (MK) segera melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) serentak untuk 11 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Dari total 13 gugatan yang diajukan, 12 telah dijadwalkan untuk disidangkan.
Namun, satu gugatan dari Kota Solok belum diagendakan karena ketidakhadiran pemohon pada sidang awal, 12 Januari 2025 lalu.
Pada sidang kedua, yang akan membahas Pengajuan Jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan Bawaslu, dijadwalkan berlangsung pada 21 dan 22 Januari 2025.
Pada 21 Januari, lima daerah akan menggelar sidang, yaitu Pasaman, Pasaman Barat, Padang Panjang, Sawahlunto, dan Payakumbuh. Sementara itu, sidang untuk empat daerah lainnya, yakni Solok Selatan, Padang, Lima Puluh Kota, dan Tanah Datar, akan dilaksanakan pada 22 Januari 2025.
Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi, mengungkapkan bahwa seluruh kabupaten/kota yang menghadapi sengketa telah menjalani konsultasi bersama KPU Provinsi Sumatera Barat pada 13-17 Januari 2025.
Konsultasi tersebut mencakup pemeriksaan jawaban, penghimpunan, dan legalisasi alat bukti.
“KPU Provinsi Sumatera Barat sangat yakin dan optimis bahwa kabupaten/kota yang bersengketa di MK dapat mempertanggungjawabkan kerja-kerja kepemiluan yang telah mereka laksanakan,” ujar Jons Manedi, Sabtu (18/1/2025) di Padang.
Proses tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan legitimasi seluruh tahapan pemilu yang telah dijalankan.
Di sisi lain, delapan kabupaten/kota yang tidak menghadapi sengketa telah menyelesaikan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih secara serentak pada Kamis, 8 Januari 2025 lalu, bersama KPU Provinsi Sumatera Barat.
“Dengan jadwal yang telah ditentukan, kita berharap proses sengketa dapat berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan keputusan terbaik bagi demokrasi di Sumatera Barat,” tutup Jons.





