IWOSUMBAR.COM, PADANG- Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., dalam konferensi menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari di lobi Mapolda Sumbar, Kamis (16/01/2025).
“Berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar, penyidik Polres Padang Pariaman, dan bantuan tokoh masyarakat, khususnya dari Kayu Tanam, hasil penyidikan dinyatakan lengkap,” ujar Kapolda.
Dikatakan, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Pariaman, tersangka In Dragon ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Penyidikan juga merujuk pada Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Hari ini, penyidik menyerahkan tahap kedua, yakni tersangka Indra Septiarman alias In Dragon bersama 15 item barang bukti, yang selanjutnya akan digunakan di persidangan,” ujarnya.





