Peristiwa

KAI Sumbar Larang Buang dan Bakar Sampah di Rel Kereta

2
×

KAI Sumbar Larang Buang dan Bakar Sampah di Rel Kereta

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
(Ket photo: KAI Sumbar Larang Buang dan Bakar Sampah di Rel Kereta)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api.

“Jika sampah masuk Ruang Manfaat Jalan jalur kereta api (KA) dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api,” sebut Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin.

Selain mengganggu jarak pandang masinis, As’ad menjelaskan bahwa suhu panas dari pembakaran sampah juga dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang berada di sepanjang jalur KA.

Gangguan pada sistem ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga  Ayo Naik Kereta…!!! KAI Sumbar Sediakan 30 Ribu Tiket Libur Nataru

Tidak hanya itu, pembuangan sampah sembarangan dapat menyumbat aliran air di drainase. Akibatnya, banjir dapat terjadi dan menyebabkan tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur, yang berisiko menimbulkan longsor.

Hal ini diingatkan oleh As’ad menyusul laporan dari Kepala Stasiun Lubuk Alung mengenai temuan sampah di KM 41 pada Rabu siang (8/1).

Menanggapi hal tersebut, KAI Divre II Sumbar telah berkolaborasi dengan pihak terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang atau membakar sampah di sekitar jalur KA.

As’ad juga mengingatkan adanya larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api.

Baca Juga  1 Januari 2025 KAI Sumbar Catat 7096 Penumpang

Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Jika melanggar, akan ada sanksi hukum sebagaimana tertera pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199 yakni pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

“Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga jalur kereta api dari tindakan-tindakan yang dapat memicu potensi bahaya atau mengganggu keselamatan perjalanan,” kata As’ad.