IWOSUMBAR.COM, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang merazia sejumlah kafe karaoke dan tempat hiburan malam. Kamis (9/1). Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita 11 botol minuman keras (miras) berbagai golongan yang tidak memiliki izin edar.
Operasi merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang dilakukan bersama Dinas Pariwisata serta Dinas Perdagangan. Guna menciptakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) di Padang.
Rio Ebu Pratama, menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan untuk memastikan semua usaha hiburan malam mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol.
“Razia ini akan rutin kita laksanakan bersama instansi terkait. Tujuannya adalah menjaga Trantibum, menekan peredaran miras, dan memastikan izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Rio Ebu Pratama.
Satpol PP merazia enam kafe karaoke. Hasilnya, ditemukan satu kafe yang tidak memiliki izin edar minuman beralkohol (minol) sesuai aturan. Dari lokasi itu, disita 11 botol miras yang terdiri dari empat botol golongan A, empat botol golongan B, dan tiga botol golongan C.
Pemilik usaha yang diduga melanggar aturan dipanggil ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemilik usaha kami panggil untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mereka diminta membawa dokumen terkait izin usaha untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan,” kata Rio Ebu Pratama.





