Nasional

Pemerintah Berlakukan PPKM Level 4 Hinggal 25 Juli 2021

2
×

Pemerintah Berlakukan PPKM Level 4 Hinggal 25 Juli 2021

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, JAKARTA Sesuai Instruksi Mendagri, pemerintah mengimplementasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 25 Juli 2021.

“Pada perayaan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriyah kemarin, ditemukan beberapa daerah yang masih cukup banyak terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan yang telah dianjurkan tanpa menghiraukan Surat Edaran Menteri Agama No. 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 1442 H dan juga himbauan dari Majelis Ulama Indonesia serta organisasi keagamaan lainnya,” ujar Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi pada konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (21-7-2021).

Hal itu menurutnya sangat disayangkan karena akan meningkatkan kasus konfirmasi covid 19 varian delta ini dalam satu dua minggu kedepan.

Baca Juga  Mangkrak, Erick Thohir Tinjau Tol Padang -Sicincin

Lebih lanjut, pemerintah, tambah Jodi akan mulai melakukan relaksasi PPKM pada tanggal 26 Juli 2021.

“Keputusan untuk  melakukan relaksasi ataupun pengetatan diambil setelah mempertimbangkan kombinasi empat faktor penentu,” 

Detilnya, antara lain, jumlah penambahan kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk selama 1 minggu. Hal ini menurut Jodi, penting untuk menentukan tingkat transmisi Covid-19. Kedua, jumlah kasus penderita Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit (RS) per 100 ribu penduduk selama 1 minggu.

“Indikator ini dapat menjadi indikator utama kenaikan kasus karena  beberapa daerah ada yang menahan publikasi kenaikan kasus,” ungkapnya.

Kemudian, faktor penentu ketiga adalah Bed Occupancy Rate (BOR) dari fasilitas rawat isolasi dan ICU untuk pasien Covid-19. Hal ini, tambah Jodi, juga mewakili indikator respons kesehatan jika seandainya ada peningkatan kasus.

Baca Juga  Ketum PWI Hendry Ch Bangun: Edaran 19 Mei Palsu, Kami yang Sah

Terakhir dan yang tidak kalah penting, imbuhnya adalah kondisi psikologis masyarakat serta kemampuan distribusi bantuan sosial yang disediakan pemerintah.

Namun demikian, Jodi menuturkan, bila tingkat transmisi Covid-19 memasuki level yang tinggi dan BOR meningkat secara signifikan mendekati 80 persen, maka pemerintah bakal melakukan pengetatan secara gradual.

“Sebaliknya relaksasi secara bertahap bisa dilakukan jika tingkat transmisi Covid-19 sudah melambat dan BOR menurun dibawah 80 persen secara konsisten selama beberapa waktu tertentu,” kata Jodi.

Terpenting, dia menegaskan bahwa keputusan pemerintah dalam hal pengetatan dan relaksasi akan memperhitungkan kondisi psikologis masyarakat dan level transmisi penyakit. (**)