IWOSUMBAR.COM, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang beraktivitas di perempatan lampu merah dan sejumlah ruas jalan di Kota Padang. Jumat (20/12/2024)
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aktivitas PMKS di area tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Dalam operasinya petugas mengamankan empat orang “pak ogah” yang beroperasi di sekitar bundaran RS Hermina dan satu orang badut di simpang lampu merah Ulak Karang.
Seluruh PMKS yang terjaring dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang untuk dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Penanganan lebih lanjut akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik, termasuk di perempatan jalan yang kerap menjadi lokasi aktivitas PMKS,” ujar seorang petugas Satpol PP.





