IWOSUMBAR.COM, PADANG – Seorang pengamen berinisial RP (21) terpaksa diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di perempatan lampu merah Jalan Jenderal Sudirman, Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, pada Rabu (18/12/2024) sore.
Pasalnya RP kedapatan membawa senjata tajam (sajam) yang dibungkus plastik di pinggangnya, yang menurut pengakuannya digunakan untuk menjaga diri.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa tindakan RP melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Saat penertiban, kami menemukan satu unit senjata tajam di pinggang RP. Ini sangat berbahaya, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain,” ujar Chandra.
Setelah diamankan, RP dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Selain RP, Satpol PP juga menertibkan seorang ibu bersama anak kecil di perempatan lampu merah Jalan Imam Bonjol. Sang ibu diketahui meminta-minta dengan modus berpura-pura buta.
“Mereka kami lakukan pembinaan di Mako, sebelum diserahkan ke Dinas Sosial untuk tindak lanjut,” kata Chandra.
Chandra turut mengimbau masyarakat Kota Padang untuk tidak memberi sedekah di perempatan lampu merah atau area jalan lainnya yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.





