IWOSUMBAR.COM, PADANG -Tuberkulosis (TBC) adalah penyakit menular yang berpotensi mematikan. Upaya penanggulangan terus dilakukan, namun angka penderita TBC masih terus meningkat akibat rantai penularan yang belum sepenuhnya terputus.
Salah satu langkah penting untuk memutus rantai penularan adalah melalui pelaporan dan pengobatan kasus TBC di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Diketahui sejumlah fasyankes di Kota Padang masih belum memenuhi kewajiban pelaporan kasus TBC. Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang melalui Subkoordinator P2M, Evawestari, mengungkapkan bahwa ada tujuh klinik yang hingga kini belum melaporkan kasus TBC, meskipun sudah mendapat pelatihan dan diwajibkan melaporkan secara mandiri.
Dikatakan, ada tujuh klinik yang belum melaporkan kasus TBC tersebut adalah Klinik Murni Elok, Klinik PT Semen Padang, Klinik Regita Materniti, Klinik Rahmi Hatta, Klinik Lanud Sutan Sjahrir, Klinik BPK Sumbar, dan Klinik Mayana Medika Center.
“Padahal, Rs tersebut seharusnya mencatat dan melaporkan setiap temuan terduga TBC sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis,” ujar Eva pada Minggu (15/12).
Eva mengatakan pihaknya akan melakukan pembinaan langsung terhadap klinik-klinik tersebut. Langkah tersebut akan dilakukan secara persuasif, mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 36 Tahun 2017 yang telah direvisi menjadi Nomor 63 Tahun 2019.
Sistem Pelaporan Berbasis Online
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang telah menyediakan platform pelaporan berbasis online, yakni Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB), guna melaporkan kasus TBC.
“Kami mengimbau semua fasyankes di Padang agar berperan aktif dalam program prioritas pemerintah, terutama dalam pelaporan kasus TBC melalui SITB,” kata Eva.
Langkah Selanjutnya
Dinkes Kota Padang merencanakan kunjungan ke tujuh fasyankes tersebut dalam waktu dekat guna memastikan kepatuhan mereka terhadap pelaporan kasus.
Hingga saat ini, angka penemuan kasus TBC di Padang tercatat sebanyak 4.100 orang. Selain itu, Dinkes juga mengimbau seluruh perkantoran untuk melakukan skrining TBC bagi karyawan yang berisiko.
Pelaporan yang aktif dan terintegrasi diharapkan dapat membantu memutus rantai penularan TBC di Kota Padang. Dengan demikian, upaya mencapai target eliminasi TBC di Indonesia pada tahun 2030 dapat tercapai.





